Hak atas Kekayaan Intelektual
Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang Hak atas Kekayaan Intelektual atau bisa disebut HaKI. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sejumlah orang atas karya ciptaanya tersebut. jadi secara hukum HaKI adalah hak hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial.
Ada beberapa hukum yang memuat tentang HaKI diantaranya UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, UU nomor 13 tahun 2016 tentang paten, UU nomor 20 tahun 2016 tentang mererk dan indikasi geografis, PP nomor 16 tahun 2020 tentang pencatatan ciptaan dan produk hak tekait.
HaKi mencakup 3 aspek yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek sesuai dengan undang undang.
Hak Cipta
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
- v Hak Cipta : hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
- v Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- v Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekat-an, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- v Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- v Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Paten
UU No 13 Tahun 2016 pasal 1
- Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
- Royalti : Imbalan Yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten
- Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,logo,nama,kata,huruf,angka,susunan warna,dalam bentuk 2 dimensi dan/ 3 dimensi,suara,hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
- Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya
- Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk mmbedakan dengan barang sejenis lainnya
- Hak Atas Merek : hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Indikasi Geografis => Suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkugan geografis termasuk faktor alam,faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,kualitas,da karakteristik tertentu pada barang atau produkyang dihasilkan
- Hak atas Indikasi Geografis => Hak ekslusif yang diberikan oeleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang tedaftar,selama reputasi,kualitas,dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada
- Khasus antara iphone dan juga samsung yang saling menggugat antara satu sama lain mengenai hak paten yang kemudian padaakhirnya dimenangkan oleh pihak iphone



Komentar
Posting Komentar