Cyber Crime
Pada
pertemuan kesembilan membahas tentang Cyber Crime atau kejahatan yang terjadi
di dunia maya. pelaku menggunakan system komputasi untuk melakukan kejahatannya
di dunia digital. Beberpa pola kejahatan
yang dilakukan ada beberpa seperti pelaku memberikan suatu ancaman atatu
pengrusakan pada korbannya. Ada juga yang meretas system interaksi atau suatu
transaksi yang dilakukan oleh 2 orang atatu beberapa orang korban. Ada juga
yang megetasnamakan seseorang atau organisasi untuk menipu orang lainnya.
jenis
jenis cyber crime lainnya seperti illegal access (akses yang tidak saha pada
system komputer), data theft (pencurian data). Dan masih banyak hal lainnya.
Kejahatan ini dapat dilakukan oleh perseorangan atau sekumpulan orang.
Pendorong kejahatan ini dilakukan karena mudah menghapus jejak, tidak memiliki
batas geografis, dan dapat dilakukan jarak dekat atau jauh.


Komentar
Posting Komentar