Cyber Crime

 


Pada pertemuan kesembilan membahas tentang Cyber Crime atau kejahatan yang terjadi di dunia maya. pelaku menggunakan system komputasi untuk melakukan kejahatannya di dunia digital.  Beberpa pola kejahatan yang dilakukan ada beberpa seperti pelaku memberikan suatu ancaman atatu pengrusakan pada korbannya. Ada juga yang meretas system interaksi atau suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 orang atatu beberapa orang korban. Ada juga yang megetasnamakan seseorang atau organisasi untuk menipu orang lainnya.

jenis jenis cyber crime lainnya seperti illegal access (akses yang tidak saha pada system komputer), data theft (pencurian data). Dan masih banyak hal lainnya. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh perseorangan atau sekumpulan orang. Pendorong kejahatan ini dilakukan karena mudah menghapus jejak, tidak memiliki batas geografis, dan dapat dilakukan jarak dekat atau jauh.

Komentar

Postingan Populer